Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3

Image
  Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3 di Indonesia: Ketentuan dan Layanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 merupakan dua jenis limbah yang harus diangkut dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengangkutan limbah ini menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur pengangkutan limbah B3 dan non-B3 agar dilaksanakan dengan aman, terkendali, dan sesuai standar keamanan. Artikel ini akan membahas jasa pengangkutan limbah B3 dan non-B3, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait pengangkutan limbah ini. Pengangkutan Limbah B3 dan Non-B3: Pentingnya Pengelolaan yang Tepat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan limbah yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun bagi manusia maupun lingkungan. Contoh B3 adalah limbah kimia, pestisida, obat-obatan, baterai, dan limbah medis. Sementara itu, limbah non-B3 adalah limbah yang tidak termasuk dal

Rekomendasi Pengangkutan Limbah di Jakarta

Semua bisnis menghasilkan limbah dan sebagian besar jenis limbah bisnis diklasifikasikan sebagai limbah terkontrol. Limbah yang dikendalikan meliputi limbah komersial, industry, rumah sakit dan rumah tangga.

Kita semua memiliki tanggung jawab hukum akan hal ini untuk memastikan bahwa dalam memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan membuang limbah terkendali tanpa merusak lingkungan. Dan ini menjadi tugas kita semua.

Umumnya limbah industri, baik padat, cair maupun gas, termasuk kategori bahan berbahaya dan limbah beracun. Bahan berbahaya dan limbah beracun sangat berbahaya dalam industri kimia. Limbah dari industri kimia pada umumnya mengandung berbagai macam elemen logam berat yang terakumulasi dan sifat racunnya sangat mengganggu terhadap kesehatan manusia.

Bahan berbahaya dan limbah beracun dari kegiatan industri yang diserap di lingkungan pada akhirnya akan memiliki berdampak pada kesehatan manusia. Dampaknya bisa langsung dikonsumsi oleh manusia, misalnya air yang diminum terkontaminasi dan lain sebagainya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya, Transportasi Bahan dan Limbah Beracun, dijelaskan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dan limbah beracun. Istilah ini berarti mengangkut bahan berbahaya dan limbah beracun yang diperlukan dengan menggunakan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun secara tertutup.

Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

  1. Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Terpadu KLHK.
  2. Pemohon melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan.
  3. Verifikasi lapangan oleh petugas KLHK untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label limbah B3 yang akan digunakan sesuai peraturan.
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.

Pengangkutan Limbah B3 Yang Wajib Dilengkapi Dengan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

Pengangkutan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:

  1. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di luar tapak proyek Penghasil Limbah B3
  2. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 di lokasi A ke Penghasil Limbah B3 yang sama yang berlokasi di luar tapak proyek lokasi A (baik melewati jalan umum maupun tidak melewati jalan umum)
  3. Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama namun melewati jalan umum
  4. Pengangkutan limbah B3 dari Pengumpul Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3
  5. Pengangkutan limbah B3 dari Pemanfaat Limbah B3 ke Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3
  6. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke pelabuhan untuk kegiatan ekspor limbah B3 yang tidak menggunakan kontainer.

Catatan: Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, istilah yang digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan jasa Pengelolaan Limbah B3 yaitu: Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3.

PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (Sinergi) sebagai salah satu perusahaan pengelola limbah di Jakarta yang memiliki ijin pengangkutan limbah B3 maupun Non B3 bisa menjadi acuan dan rekomendasi pengangkutan untuk para pelaku industri dalam mencari mitra yang aman dalam menangani limbah mulai dari pengangkutan sampai tahap akhir penimbusan limbah.

Popular posts from this blog

Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Perbedaan Limbah B3 dan Non B3