Rekomendasi Pengangkutan Limbah di Jakarta
- Get link
- X
- Other Apps
Semua bisnis menghasilkan limbah dan sebagian besar jenis limbah bisnis diklasifikasikan sebagai limbah terkontrol. Limbah yang dikendalikan meliputi limbah komersial, industry, rumah sakit dan rumah tangga.
Kita semua memiliki tanggung jawab hukum akan hal ini untuk
memastikan bahwa dalam memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan membuang limbah
terkendali tanpa merusak lingkungan. Dan ini menjadi tugas kita semua.
Umumnya limbah industri, baik padat, cair maupun gas,
termasuk kategori bahan berbahaya dan limbah beracun. Bahan berbahaya dan
limbah beracun sangat berbahaya dalam industri kimia. Limbah dari industri
kimia pada umumnya mengandung berbagai macam elemen logam berat yang
terakumulasi dan sifat racunnya sangat mengganggu terhadap kesehatan manusia.
Bahan berbahaya dan limbah beracun dari kegiatan industri
yang diserap di lingkungan pada akhirnya akan memiliki berdampak pada kesehatan
manusia. Dampaknya bisa langsung dikonsumsi oleh manusia, misalnya air yang
diminum terkontaminasi dan lain sebagainya.
Menurut Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya, Transportasi Bahan dan Limbah Beracun,
dijelaskan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan
berbahaya dan limbah beracun. Istilah ini berarti mengangkut bahan berbahaya
dan limbah beracun yang diperlukan dengan menggunakan pengangkutan limbah bahan
berbahaya dan beracun secara tertutup.
Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
- Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Terpadu KLHK.
- Pemohon melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan.
- Verifikasi lapangan oleh petugas KLHK untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label limbah B3 yang akan digunakan sesuai peraturan.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Pengangkutan Limbah B3 Yang Wajib Dilengkapi Dengan
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:
- Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di luar tapak proyek Penghasil Limbah B3
- Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 di lokasi A ke Penghasil Limbah B3 yang sama yang berlokasi di luar tapak proyek lokasi A (baik melewati jalan umum maupun tidak melewati jalan umum)
- Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama namun melewati jalan umum
- Pengangkutan limbah B3 dari Pengumpul Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3
- Pengangkutan limbah B3 dari Pemanfaat Limbah B3 ke Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3
- Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke pelabuhan untuk kegiatan ekspor limbah B3 yang tidak menggunakan kontainer.
Catatan: Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, istilah yang digunakan
untuk usaha dan/atau kegiatan jasa Pengelolaan Limbah B3 yaitu: Pengumpul
Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan
Penimbun Limbah B3.
PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (Sinergi) sebagai salah satu perusahaan pengelola limbah di Jakarta yang memiliki ijin pengangkutan limbah B3 maupun Non B3 bisa menjadi acuan dan rekomendasi pengangkutan untuk para pelaku industri dalam mencari mitra yang aman dalam menangani limbah mulai dari pengangkutan sampai tahap akhir penimbusan limbah.
- Get link
- X
- Other Apps