Posts

Showing posts with the label jasa pengangkutan limbah rumah sakit di jakarta

Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3

Image
  Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3 di Indonesia: Ketentuan dan Layanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 merupakan dua jenis limbah yang harus diangkut dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengangkutan limbah ini menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur pengangkutan limbah B3 dan non-B3 agar dilaksanakan dengan aman, terkendali, dan sesuai standar keamanan. Artikel ini akan membahas jasa pengangkutan limbah B3 dan non-B3, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait pengangkutan limbah ini. Pengangkutan Limbah B3 dan Non-B3: Pentingnya Pengelolaan yang Tepat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan limbah yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun bagi manusia maupun lingkungan. Contoh B3 adalah limbah kimia, pestisida, obat-obatan, baterai, dan limbah medis. Sementara itu, limbah non-B3 adalah limbah yang tidak termasuk...

Perbedaan Limbah B3 dan Non B3

Image
  Perbedaan Limbah B3 dan Non B3 Definisi: Limbah B3:  Limbah B3 adalah limbah yang memiliki sifat berbahaya dan/atau beracun bagi manusia dan lingkungan. Sifat ini bisa berasal dari karakteristik fisik, kimia, toksikologi, atau reaktivitas dari suatu zat. Limbah Non B3:  Limbah non B3 adalah limbah yang tidak memiliki sifat berbahaya atau beracun bagi manusia dan lingkungan dalam kondisi normal. Sifat Berbahaya: Limbah B3:  Limbah B3 memiliki sifat berbahaya seperti korosif, reaktif, toksik, atau mudah terbakar. Contohnya adalah logam berat, bahan kimia beracun, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Limbah Non B3:  Limbah non-B3 tidak memiliki sifat berbahaya atau beracun secara intrinsik seperti kertas, plastik, kayu, dan limbah organik. Dampak Lingkungan: Limbah B3:  Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan, termasuk pencemaran tanah, air, udara, dan mempengaruhi ekosistem serta kesehatan manusia. Limbah Non B3:  Limbah n...

Limbah Medis Fasilitas kesehatan

Image
limbah medis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola, baik di masa normal, terlebih di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) saat ini. Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19. Saat ini,  Limbah ini meliputi masker bekas, pakaian medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (hands gloves), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh. Berikut kategori dari  Limbah B3 medis : Limbah infeksius, Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manu...